POLIGAMI BUKANLAH SUATU KEHARUSAN

POLIGAMI BUKANLAH SUATU KEHARUSAN


Ada peristiwa menarik saat Rasulullah mempersaudarakan antara Muhajirin dan Anshar. Di antara yang dipersaudarakan Rasulullah adalah sahabat Abdurrahman bin 'Auf (Muhajirin) dengan sahabat Sa'ad bin Rabi' Al-Anshary (Anshar).


di kalangan para sahabat Anshar, Sa'ad dikenal sebagai pribadi yang kaya raya bahkan ia menawarkan kepada abdurrahman bin auf untuk meilih salah satu di antara dua kebunnya yang luas. Dan lebih ngeri lagi, sahabat Sa'ad bin Rabi' menawarkan salah satu istrinya kepada Abdurrahman bin 'Auf. Meski akhirnya Abdurrahman bin 'Auf tidak menerima pemberian dari Sa'ad bin Rabi', dan lebih memilih pasar untuk berniaga.


Bagi kebanyakan muslim mungkin mereka akan bilang begitu hebat dan mulianya para sahabat itu. Begitu mulianya hati Abdurrahman bin 'Auf dan begitu dermawannya Sa'ad bin Rabi'. Tapi, saya melihat pada objek kajian yang berbeda. Saya berfikir, betapa rendahnya harkat perempuan saat itu hingga ia tidak punya kuasa saat hendak diberikan secara cuma-cuma kepada orang lain.


Secara manusiawi, perempuan tidaklah rela jika diperlakukan seperti itu. Seakan perempuan tidak mempunyai kekuasan terhadap dirinya. Tapi menurut saya, ada yang lebih keren dibalik fenomena itu. Sikap Nabi. Ya, sikap Nabi. Nabi mendiamkan peristiwa itu dan bahkan tidak menegur tindakan Sa'ad. Di sinilah saya melihat betapa cerdasnya metode Nabi dalam berdakwah. Seakan nabi menyadari bahwa untuk merubah tatanan sosial yang sudah bertunas subur (kronis) tidaklah langsung memangkasnya secara frontal. Tapi, sedikit demi sedikit beliau memberi pencerahan.


Dalam hal ini Allah memberikan solusi yang sangat hebat. Allah memberikan solusi agar batas maksimal menikahi perempuan adalah 4. Allah swt berfirman;


وَإِنْ خِفْتُمْ أَلا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلا تَعُولُوا


Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. [An-Nisa: 3].


Ini adalah solusi yang sangat cerdas karena kondisi masyarakat arab saat itu yang tidak mengenal batas dalam menikahi perempuan. Tapi jangan salah tafsir dulu, ini bukanlah pembenaran akan dominasi laki-laki terhadap perempuan, yang dengan membabi buta mengharuskan poligami. Bagiku, ini adalah solusi yang diberikan Allah kepada hambanya.


Jika memang poligami adalah perkara yang di sunnahkan, maka mengapa saat mempersunting Khadijah Radhiyallahu 'anha, Nabi tidak pernah menduakannya? Mengapa pula sahabat Ali tidak menduakan Fatimah? meski pada akhirnya sepeninggal Fatimah, sahabat Ali juga melakukan poligami begitu juga dengan Nabi. Tapi lagi-lagi kalau menurut saya poligami adalah solusi dan bukan suatu keharusan.


Jika memang poligami adalah perbuatan yang benar-benar di sunahkan, maka berapa banyak pasangan muslim yang monogami itu tidak meniru sunah nabi. Ketika mereka memilih untuk monogami, apakah mereka dikatakan tidak nyunah? sebagaimana sabda Nabi;


مَا بَالُ أَقْوَامٍ قَالُوا كَذَا وَكَذَا لَكِنِّي أَصُومُ وَأُفْطِرُ وَأُصَلِّي وَأَنَامُ وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي


“Bagaimanakah keadaan suatu kaum yang mengatakan demikain dan demikain, Akan tetapi aku berpuasa dan berbuka, aku shalat dan tidur, dan aku juga menikahi perempuan, dan barangsiapa yang membenci sunnahku maka ia tidak termasuk golonganku “.


Dalam hal ini saya tidak bilang bahwa poligami itu haram, makruh, sunnah, wajib atau hal yang semisal dengan itu. Saya hanya memahami bahwa poligami adalah solusi. Jadi, jika kamu dan pasanganmu baik-baik saja, maka kamu tidak harus berpoligami. Dan mungkin ayat di bawah ini akan mengakhiri tulisan saya malam ini. Allah swt berfirman;


وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلا تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ وَإِنْ تُصْلِحُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا


Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri (mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. [An-Nisa: 129].


Dari tulisan ini, saya hanya berharap bahwa pada kisahku nanti saya bisa memperlakukan pendamping saya kelak seperti halnya Ummahatul Mukminin Khadijah R.A dan Fatimah Az-Zahroh yang tidak dimadukan pasangannya saat mereka masih hidup. Dan lagi, pada tulisan ini saya tidak mengharamkan poligami. Catet!

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persamaan dan Perbedaan Filsafat Pendidikan Islam dan Ilmu Pendidikan Islam

Review Pengantar Evaluasi Pendidikan

Sejarah Singkat Himpunan Pemuda Muslim Mencorek (HPMM)