POLIGAMI BUKANLAH SUATU KEHARUSAN
POLIGAMI BUKANLAH SUATU KEHARUSAN
Ada peristiwa menarik saat
Rasulullah mempersaudarakan antara Muhajirin dan Anshar. Di antara yang
dipersaudarakan Rasulullah adalah sahabat Abdurrahman bin 'Auf
(Muhajirin) dengan sahabat Sa'ad bin Rabi' Al-Anshary (Anshar).
di kalangan para sahabat Anshar, Sa'ad dikenal sebagai pribadi yang kaya
raya bahkan ia menawarkan kepada abdurrahman bin auf untuk meilih salah
satu di antara dua kebunnya yang luas. Dan lebih ngeri lagi, sahabat
Sa'ad bin Rabi' menawarkan salah satu istrinya kepada Abdurrahman bin
'Auf. Meski akhirnya Abdurrahman bin 'Auf tidak menerima pemberian dari
Sa'ad bin Rabi', dan lebih memilih pasar untuk berniaga.
Bagi
kebanyakan muslim mungkin mereka akan bilang begitu hebat dan mulianya
para sahabat itu. Begitu mulianya hati Abdurrahman bin 'Auf dan begitu
dermawannya Sa'ad bin Rabi'. Tapi, saya melihat pada objek kajian yang
berbeda. Saya berfikir, betapa rendahnya harkat perempuan saat itu
hingga ia tidak punya kuasa saat hendak diberikan secara cuma-cuma
kepada orang lain.
Secara manusiawi, perempuan tidaklah rela jika
diperlakukan seperti itu. Seakan perempuan tidak mempunyai kekuasan
terhadap dirinya. Tapi menurut saya, ada yang lebih keren dibalik
fenomena itu. Sikap Nabi. Ya, sikap Nabi. Nabi mendiamkan peristiwa itu
dan bahkan tidak menegur tindakan Sa'ad. Di sinilah saya melihat betapa
cerdasnya metode Nabi dalam berdakwah. Seakan nabi menyadari bahwa untuk
merubah tatanan sosial yang sudah bertunas subur (kronis) tidaklah
langsung memangkasnya secara frontal. Tapi, sedikit demi sedikit beliau
memberi pencerahan.
Dalam hal ini Allah memberikan solusi yang
sangat hebat. Allah memberikan solusi agar batas maksimal menikahi
perempuan adalah 4. Allah swt berfirman;
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلا
تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ
مَثْنَى وَثُلاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً
أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلا تَعُولُوا
Dan
jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak)
perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah
wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian
jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang
saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih
dekat kepada tidak berbuat aniaya. [An-Nisa: 3].
Ini adalah
solusi yang sangat cerdas karena kondisi masyarakat arab saat itu yang
tidak mengenal batas dalam menikahi perempuan. Tapi jangan salah tafsir
dulu, ini bukanlah pembenaran akan dominasi laki-laki terhadap
perempuan, yang dengan membabi buta mengharuskan poligami. Bagiku, ini
adalah solusi yang diberikan Allah kepada hambanya.
Jika memang
poligami adalah perkara yang di sunnahkan, maka mengapa saat
mempersunting Khadijah Radhiyallahu 'anha, Nabi tidak pernah
menduakannya? Mengapa pula sahabat Ali tidak menduakan Fatimah? meski
pada akhirnya sepeninggal Fatimah, sahabat Ali juga melakukan poligami
begitu juga dengan Nabi. Tapi lagi-lagi kalau menurut saya poligami
adalah solusi dan bukan suatu keharusan.
Jika memang poligami
adalah perbuatan yang benar-benar di sunahkan, maka berapa banyak
pasangan muslim yang monogami itu tidak meniru sunah nabi. Ketika mereka
memilih untuk monogami, apakah mereka dikatakan tidak nyunah?
sebagaimana sabda Nabi;
مَا بَالُ أَقْوَامٍ قَالُوا كَذَا وَكَذَا
لَكِنِّي أَصُومُ وَأُفْطِرُ وَأُصَلِّي وَأَنَامُ وَأَتَزَوَّجُ
النِّسَاءَ فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي
“Bagaimanakah keadaan suatu kaum yang mengatakan demikain dan demikain,
Akan tetapi aku berpuasa dan berbuka, aku shalat dan tidur, dan aku juga
menikahi perempuan, dan barangsiapa yang membenci sunnahku maka ia
tidak termasuk golonganku “.
Dalam hal ini saya tidak bilang
bahwa poligami itu haram, makruh, sunnah, wajib atau hal yang semisal
dengan itu. Saya hanya memahami bahwa poligami adalah solusi. Jadi, jika
kamu dan pasanganmu baik-baik saja, maka kamu tidak harus berpoligami.
Dan mungkin ayat di bawah ini akan mengakhiri tulisan saya malam ini.
Allah swt berfirman;
وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ
النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلا تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا
كَالْمُعَلَّقَةِ وَإِنْ تُصْلِحُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ
غَفُورًا رَحِيمًا
Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku
adil di antara istri-istri (mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat
demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu
cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu
mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka
sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. [An-Nisa: 129].
Dari tulisan ini, saya hanya berharap bahwa pada kisahku nanti saya
bisa memperlakukan pendamping saya kelak seperti halnya Ummahatul
Mukminin Khadijah R.A dan Fatimah Az-Zahroh yang tidak dimadukan
pasangannya saat mereka masih hidup. Dan lagi, pada tulisan ini saya
tidak mengharamkan poligami. Catet!
Komentar
Posting Komentar